Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara
perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara
karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak
karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga
memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.
Beberapa hal pokok yang tersurat dalam kontrak kerja :
1. Pengangkatan
Dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan di pangku.
Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.
2. Imbalan atas jasa (gaji)
Bilangan gaji yang diterima harus tertulis dengan jelas.
3. Jadwal kerja
Berisi keterangan jadwal kerja yang harus dipatuhi. Jam kerja resmi, termasuk
jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan
jelas.
4. Tata Tertib dan disiplin
Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar
para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan
tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang
harus dijaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi
ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja
Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika
terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya
itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.
Contoh Draft Kontrak kerja
|
|
|
|
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
-
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
-
NAMA
:
..........................
-
JABATAN
:
...........................
-
PERUSAHAAN
:
..........................
-
ALAMAT
: ...........................
-
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
-
NAMA
: ..........................
-
JABATAN
: .........................
-
PERUSAHAAN
: .........................
-
ALAMAT
: .........................
-
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
-
Bahwa
Pihak Kedua adalah
seorang Teknisi Freelance
yang
bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan
informasi tekhnologi.
-
Bahwa
antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan
perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan
komputer pada kantor Pihak Pertama dengan
biaya sebesar
Rp.
.................... /
Bulan
-
Dengan
ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK
KERJA
-
Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance
Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor
dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi
dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
-
Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal
2
RUANG LINGKUP KERJA
-
Ruang
lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai
berikut :
-
Seluruh
CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya
sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus
untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan
dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah
disepakati ini
-
Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak
termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel
jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
-
Jangka
waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini
berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan
ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
-
Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua
kali dalam sebulan
-
Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak
Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
-
Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi
setiap
panggilan
Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang
rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus
memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
-
Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan
komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati
-
Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar
kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian
kedua belah pihak
-
Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian
spare part
-
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan
setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
-
Pembayaran
jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan
yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat
tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN
-
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua
untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan
sevice besar
-
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 setiap bulannya
-
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan
oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
-
Semua
Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua
disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
-
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika
Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
-
Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka
waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak
-
Pihak
pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa
semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam
keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua
komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi
spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan
petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
-
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data
dari Pihak Kedua.
-
Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer
yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
-
Membuat
rencana kerja/service bulanan.
-
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama
demi keamanan penggunaan Komputer
-
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
-
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
-
Meminta
penggantian
uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan
bukti pembelian spare part
-
Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas
kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat
komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
-
Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah
pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
-
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang
terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai
hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
-
Dan atau
pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus
melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua
harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor
(komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
-
Hal-hal
yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan
dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer
ini.
Pasal 10
PENUTUP
-
Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan
paksaan sedikitpun.
-
Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap
2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(Lokasi, Tanggal
- Bulan - Tahun)
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Nama
Jelas)
(Nama Jelas) .
|
___ |
|
|
|
Sumber:
http://indonesiancommunity.multiply.com/notes/item/110
http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
0 Comments:
Post a Comment