UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; |
|
|
|
|
|
|
b. |
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional; |
|
|
|
|
|
|
c. |
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat; |
|
|
|
|
|
|
d. |
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
|
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
-
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
-
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
-
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
-
Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
-
Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB
IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) |
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. |
|
|
(2) |
Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. |
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat Anggaran Dasar. |
|
|
(2) |
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. |
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,
dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada
Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau
penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau
lebih dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia
yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam
akta pendirian.
(4) Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk
mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan
atau kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk
melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh
semua anggota Pengurus.
(2) Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf
b dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling
lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis
oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal
pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam
jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk
oleh Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan
sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran
Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status
badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran
Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama
menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat,
tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi,
Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip
Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan
ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat
Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan
hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan
Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai
bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran
Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu
Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang
luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi
dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan
Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula
peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya
menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya.
Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi
rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan
lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu
mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi
benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang
mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial.
Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam
kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut
kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini
tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi
Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan
mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya
Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat
diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk
memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari
anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi
dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan
dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah
pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan
maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan
koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat
berkaitan dengan pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah,
ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan
sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi
yang membedakannya dari badan usaha lainnya.
Huruf a
Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat
kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga
terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa
tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung
jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk
pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi
yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar
Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat
dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka
yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor
Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam
jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern
oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus,
Pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang
perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang
dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan dalam hal pembagian
merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan
Badan Hukum baru.
Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam
ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha
disegala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan
peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai
dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan
yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi
Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya
diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk
menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan
Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan
sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif
dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak
merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan
kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan
maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang
telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan
sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi,
tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal
terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota
Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan
karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan
ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, dalam hal
anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya dapat diteruskan
oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini
dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah
proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota
mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan
yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat
anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam
usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota
berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan
pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan
dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan
Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan
dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota
yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara
dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap anggota
Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota
terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun
demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan
tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan
karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa
Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar
Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan
pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota
melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam
pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat
tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang
bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat
mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi
Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat
mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata
diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang
dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi
melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan
kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi
pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun
besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai
dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola
usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh
Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada
ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola
bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan
kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara
kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti
membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang
bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan
secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas
sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi
untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan sesuai
dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan
tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan
oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat
terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat
meminta jasa audit lkepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini
Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak
menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas.
Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat
menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit
terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan
Koperasi.
Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan
publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko atau disebut modal ekutif
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang
dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang
bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam
rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk
investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal
penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun
demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam
pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha
maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha
Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam
arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan
manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk
mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi
dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta
berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai
pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di
dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan
usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk
melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi
dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan
untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume
usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang
dimaksud dalam pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala
bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua
kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang
banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang
perbankan usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan
perjanjian kerja sama antar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta
besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam
ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan
pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini
adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab
oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan
pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan
kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi
tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak
dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh
urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh
keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang
keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban
menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung
kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal
penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari
anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak
melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut
harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung
dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan,
sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama organisasi;
b.
tujuan organisasi;
c.
susunan organisasi;
d.
ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.
ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi
organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan
masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan,
penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha
dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan
perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat
regional, nasional maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan
kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan
pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan,
dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian,
pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan Internal
Organisasi Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami
gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan
memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan
sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh
Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan
melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan
konsultansi yang diperlulkan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi
dan pernannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian
menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat
maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara
Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting
dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang
berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerjasama tersebut
haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat
Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber
kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya
antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik
dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan
persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga
keuangan yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama
antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor
penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan
keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam
upaya mamperkua pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu
bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi
tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan
ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.
Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan
aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional
serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha
Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf c
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3502
Kembali ke atas |
Subscribe Now